Pantauan Legalitas Perizinan Gudang
Selasa, 29 Agustus 2023 Tim Pengawasan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindag Taput melakukan pemantauan secara langsung terhadap distribusi dan penyimpanan pupuk bersubsidi di gudang distributor PT.PERSERODA PERTANIAN (PERUSDA) TAPUT; dan Kios pengecer Akkir di Kec. Siatas Barita. Monitoring berjalan lancar; mengunjungi gudang penyimpanan; memeriksa legalitas gudang; meminta keterangan dan penjelasan terkait dengan komposisi, mutu, harga Pupuk bersubsidi, sistim pembayaran, permasalahan2, data stock/persediaan yang ada; mencegah penyimpangan dalam pendistribusian, penyalahgunaan dalam pemanfaatan Pupuk bersubsidi. Permasalahan pokok yaitu kualitas gudang Perusda yg memerlukan perbaikan lanjutan; kekurangan legalitas kepemilikannya; pelaporan tidak ada; tingkat daya serap petani di Kec. Adiankoting dan Kec. Siatas Barita terhadap pupuk Urea sangat rendah dibandingkan dengan serapan terhadap NPK (Phonska) yg kekurangan stock; alokasi pupuk tidak sesuai dengan kebutuhan. Untuk kios UD Anugrah di Hutabarat, yang juga beroperasi sebagai Pangkalan LPG 3kg, tim menemukan ketiadaan dokumen Tanda Daftar Gudang.