PENGAWASAN ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANGAN DAN PERLENGKAPANNYA DI PDAM MUAL NA TIO DAN BANDARA SILANGIT TAPUT


Pada tanggal 17 dan 18 Juni 2025, tim pengawasan Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi UKM Perindag Taput bersinergi dengan petugas dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional I Medan yaitu
Rita Iska, SSi, MSE dan Arifin Ferdinand Marpaung, ST melaksanakan pengawasan penggunaan alat UTTP ( Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) dan SU (Satuan Ukur) di Kabupaten Tapanuli Utara.
Sebagai objek pengawasan adalah peralatan meteran air milik PDAM Mual Natio dan timbangan bagasi penumpang di Bandara Silangit.
Kegiatan ini adalah dalam rangka melaksanakan pengawasan kemetrologian sesuai dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, dimanaAlat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) harus diawasi penggunaannya untuk memastikan sesuai peruntukan, bertanda tera dan hasil pengukurannya benar, sehingga kepentingan konsumen terjaga baik.
Di hari pertama, tim pengawasan memeriksa dan mengambil sampel sebanyak 100 unit lebih meteran air terpasang dari 11.909 pelanggan yang tersebar di beberapa lokasi perkampungan dan perumahan di Tarutung. Terdapat sejumlah permasalahan yang direkomendasikan kepada PDAM Mual Na Tio untuk dibenahi seperti meteran yang tidak memiliki tanda tera, segel rusak, segel tidak ada, meteran sudah kadaluwarsa, dan lain-lain.
Di hari kedua, tim melakukan pengawasan di Bandara Silangit. Didampingi oleh General Manager Bandara, tim memeriksa sebanyak 6 unit peralatan elektronik timbangan bagasi check in yang digunakan untuk melayani penumpang. Selama pemeriksaan, tim memastikan bahwa timbangan elektronik yang digunakan di bandara berfungsi dengan baik, se­gel timbangan masih lengkap, telah bertanda tera yang aktif dan hasil ukurnya akurat.
Diharapkan melalui kegiatan ini maka para pengguna jasa memperoleh pelayanan terbaik dan kedua pihak terhindar dari kerugian.