PENYERAHAN SERTIFIKASI HALAL KEPADA UMKM/IKM KABUPATEN TAPANULI UTARA
Penyerahan Sertifikat halal kepada UMKM/IKM Kabupaten Tapanuli Utara dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 01 Agustus 2024. Penyerahan sertifikat halal ini merupakan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Industri Kecil Menengah Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Tapanuli Utara Kementerian Perindustrian. Penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Utara, Perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Ketua MUI Kabupaten Tapanuli Utara, jajaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tap. Utara dan UMKM/IKM yang didampingi sertifikasi halal
Fasilitasi Sertifikasi Halal ini dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapanuli Utara dengan dasar Memorium of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tap. Utara dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapanuli Utara. Bentuk kegiatan berupa pendampingan langsung pelaku UMKM atau Industri Kecil Menengah/Mikro (IKM) yang berpotensi dan berminat untuk mendapatkan sertifikat halal pada hasil produknya. Sebelum dilakukan pendampingan, dilaksanakan sosialisasi fasilitasi sertifikasi halal kepada 120 pelaku IKM di Kabupaten Tapanuli Utara pada akhir Oktober 2023 yang lalu. Pendampingan berlangsung selama 3 (tiga) bulan dari bulan Oktober s.d bulan Desember 2023.
Telah terbit sebanyak 86 (delapan puluh enam) sertifikat – 14 sertifikat masih dalam proses penerbitan. Penyerahan sertifikat diserahkan secara simbolis kepada 30 (tiga puluh) UMKM/IKM yang berada di Tarutung, Siatas Barita, Pahae Jae dan Pahae Julu. Bagi UMKM/IKM yang telah mendapat sertifikat halal diminta untuk konsisten menjaga ketentuan Halal dalam setiap proses produksi. Jika tidak konsisten menjaga ketentuan yang diberikan, maka sangat mungkin untuk dicabut Hak Halalnya di kemudian hari.