Perjanjian Kerja Sama Perdagangan Hasil Pertanian


Cabai Merah dan Bawang Merah merupakan dua bahan pokok yang sangat mempengaruhi naik turunnya tingkat inflasi di Indonesia. Pengaruh yang sama sangat berperan menaikkan tingkat inflasi di Kota Padang Sidempuan yang merupakan Kota Transit dan Jasa, transanksi dagang yang tinggi terkait cabai merah dan bawang merah di Kota Padang Sidempuan diakibatkan oleh transaksi dagang makanan atau kuliner yang membutuhkan bahan baku cabai merah dan bawang merah sementara Kabupten Tapanuli Utara merupakan sentra produksi cabai merah dan bawang merah yang selalu surplus setipa tahunnya rata - rata poiduksi 7000 ton per tahun dengan kebututuhan penduduk 1000 ton per tahun sehingga surplus 6000 ton. perbedaan antara daerah tersebut menyebabkan adanya disparitas harga dengan margin yang cukup lewat. Oleh karena itu untuk menekan disparitas harga dan mengendalikan bahan pokok di Kota Padang Sidempuan sekaligus mengendalikan tingkat inflasi maka Wali Kota Padang Sidempuan menawarkan kerja sama perdagangan komoditi cabai merah dan bawang merah pada Bupati Tapanuli Utara. untuk mewujudkan kerja sama antar daerah tersebut maka pada hari Rabu Tanggal 21 Juni 2023 Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindag Kota Padang Sidempuan Ir. Ridoan Pasaribu, M.Si dan Kepala Dinas Ketapang Kota Padang Sidempuan Chairul Nisa beserta rombongan mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Koperasi,UKM, Perindag Taput  Drs. Gibson Siregar dan UPT Pertanian Taput di Aula Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindag Taput. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kerja sama dagang dalam bentuk supplay cabai merah dan bawang merah Taput ke Kota Padang Sidempuan yang dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama dan Kontrak Kerja yang akan ditanda tangani segera penanda tanganan MOu antara Bupati Tapanuli Utara dan Wali Kota Padang Sidempuan.